Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Kecam Pungli dan Dorong Pekerja Pabrik Ajukan Laporan

oleh -8 views

WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu pabrik di Kecamatan Cikembar. Ia menegaskan, tindakan pungli terhadap pencari kerja tidak boleh lagi terjadi di Sukabumi.

“Ya, tentu saja saya sangat prihatin. Orang ingin bekerja untuk mencari nafkah, tetapi justru dibebani pungutan liar. Kami di Komisi IV sangat mengecam keras praktik seperti ini,” ujar Ferry, Rabu (10/9/2025).

Ferry mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan suami korban untuk meminta keterangan tambahan serta bukti-bukti lain yang akan diserahkan ke tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Insyaallah perkaranya segera digelar untuk memastikan apakah ada keterlibatan perusahaan di dalamnya,” jelasnya.

Menurut Ferry, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Sukabumi agar memberantas pungli mulai dari internal mereka sendiri. Ia berharap praktik pungli terhadap pencari kerja dapat ditekan bahkan dihapuskan sama sekali.

Politisi Golkar itu juga menekankan pentingnya keberanian korban untuk melapor, bukan sekadar mengadu di media sosial. “Minimnya laporan membuat kasus seperti ini sulit ditindaklanjuti. Kami berharap setiap korban jangan takut, beranilah melapor supaya pungli ini bisa diberantas bersama-sama,” tegasnya.

Ferry menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan, namun kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, semua laporan dan bukti akan diteruskan ke tim Saber Pungli dan kepolisian. “Harapan kami, sindikat pungli ini segera terbongkar sehingga masyarakat bisa merasa aman saat mencari kerja, tanpa harus dibebani pungutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Rizaldi Arizqi (28), penjual tahu bulat asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, mengungkapkan istrinya menjadi korban pungli saat melamar kerja di pabrik. Sang istri sudah membayar Rp9 juta, bahkan keluarga rela menjual motor serta berutang ke koperasi. Namun, baru tiga minggu bekerja, ia diberhentikan tanpa alasan jelas, meninggalkan beban cicilan dan trauma psikologis.

Admin