Wabup Sukabumi Andreas: Isu Pembalakan Liar Gunung Salak Kewenangan Kementerian Kehutanan

oleh -5 views

WARTAWIDYA.com – Aktivitas pembalakan liar di Blok Cangkuang, lereng Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Warga bersama sejumlah organisasi lingkungan mendesak aparat berwenang segera menghentikan penebangan ilegal yang diduga berlangsung lebih dari dua tahun terakhir.

Desakan itu muncul karena dampak kerusakan hutan mulai dirasakan masyarakat. Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud dari Fraksi Rakyat, mengingatkan bahwa banjir bandang pernah melanda wilayah tersebut pada 2022, disusul banjir kecil yang terus berulang, termasuk pada awal Agustus 2025.

Menurut Rozak, berkurangnya tutupan hutan membuat kemampuan resapan air menurun drastis. “Kondisi ini meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor di kawasan lereng Gunung Salak,” jelasnya. Selain ancaman bencana, hilangnya habitat satwa liar juga menjadi perhatian warga. Pohon-pohon besar yang biasanya menjadi rumah bagi burung, elang Jawa, kancil, hingga macan tutul Jawa semakin berkurang, mengancam kelestarian ekosistem hutan.

Warga juga menuding adanya dugaan pembiaran dari pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Penebangan bahkan disebut dilakukan terang-terangan dengan alat pemotong kayu yang bebas keluar masuk kawasan hutan.

Situasi ini mendorong warga berencana menggelar aksi ke kantor TNGHS maupun pemerintah daerah sebagai bentuk protes. Mereka menuntut penghentian segera aktivitas pembalakan liar dan mengancam akan bertindak sendiri jika tuntutan tidak direspons.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa penanganan pembalakan liar merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Itu ranahnya kementerian kehutanan, jadi langsung ke kementerian,” ujarnya di Pendopo Sukabumi, Jumat (12/9/2025).

Meski demikian, Andreas menegaskan pemerintah daerah jelas menolak praktik tersebut. “Intinya, pembalakan liar tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dan pihak terkait, baik dalam bentuk pengawasan, penegakan hukum, maupun upaya pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.

Admin