WARTAWIDYA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang memutuskan untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024 ke belakang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut langkah ini sebagai terobosan berani yang menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil.
Pernyataan tersebut ia sampaikan seusai menghadiri kegiatan Gebyar Sipenyu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155 di GOR Palabuhanratu, Senin (1/9/2025).
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Bapenda yang telah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Harapannya, dengan adanya aplikasi dan inovasi baru, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan dimanfaatkan untuk program yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, kebijakan Pemkab Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berbeda dengan tren di sejumlah daerah lain yang justru menaikkan tarif pajak.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Pemkab Sukabumi. Ketika daerah lain menaikkan pajak, kita justru hadir dengan kebijakan yang meringankan masyarakat sekaligus mendorong mereka agar tetap patuh membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.
Selain penghapusan tunggakan, DPRD juga mengapresiasi program hadiah umrah bagi wajib pajak taat. Menurut Budi, hal ini menjadi bentuk penghargaan istimewa yang dapat memotivasi masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
“Dengan penghapusan tunggakan PBB hingga 2024 dan adanya hadiah umrah, masyarakat merasa lebih diperhatikan. Ini langkah luar biasa dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Admin