TKW Disiram Air Panas, DPRD Sukabumi: Majikannya Harus Diproses Hukum

oleh -163 views

SUKABUMI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ai Sri Mulyati menyoroti kejadian Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial LY (33 tahun) yang diduga menjadi korban kekerasan majikannya di Arab Saudi.

LY, asal Kecamatan Jampangtengah mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat disiram air panas karena dituduh punya guna-guna atau ilmu hitam.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyatakan LY sudah dalam penanganan pihak KBRI dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sukabumi. LY berangkat ke Arab Saudi secara non-prosedural atau ilegal antara tahun 2021-2022. Kemudian, pada bulan Ramadan 2023 lalu, kekerasan itu terjadi.

Terkait hal tersebut, Ai meminta masyarakat yang berniat bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menempuh jalur resmi atau prosedural.

Kemudian keberangkatan calon TKW itu mesti diketahui oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak kecamatan.

Menurut Ai, tidak menutup kemungkinan banyak terjadi pemalsuan identitas apabila menggunakan jalur tak resmi. Maka dari itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila mendapat ajakan bekerja sebagai TKI di luar negeri.

“Masyarakat harus lebih teliti, terhadap agen atau sponsor, karena banyak oknum-oknum yang mengiming-iming fee dengan jumlah besar,” ujarnya.

DPDR juga mengapresiasi atas penanganan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, pihak KBRI, dan P4MI Kabupaten Sukabumi terhadap LY.

“Semoga ini kejadian yang terakhir kalinya, juga untuk LY semoga cepat sembuh dan proses pemulangan biar lebih cepat. Adapun majikannya harus diproses secara hukum. Ini juga sebagai pelajaran bagi TKW yang lainnya, kalau mendapatkan perlakuan kekerasan, pelecehan dan yang lainnya agar segera laporan kepada KBRI yang ada di negara atau kota tempat bekerja,” imbuhnya.