DPRD Serta Pemkab tetapkan Raperda Toko Swalayan

oleh -8 views

WARTAWIDYA.com — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (14/10/2025).
Raperda tersebut meliputi Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Raperda tentang toko swalayan disusun untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha modern dan pelaku usaha kecil seperti UMKM serta pedagang pasar tradisional.

“Kita ingin ada keadilan di situ. UMKM dan masyarakat yang berjualan di pasar tradisional juga harus tertata dan tetap hidup. Sementara pasar swalayan juga bisa berjalan tanpa mengganggu keberadaan pasar rakyat,” kata Budi.

Budi menambahkan, dalam aturan baru tersebut akan diatur secara rinci mengenai zonasi wilayah, jarak antar toko modern, hingga mekanisme pengawasan agar investasi di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif tanpa merugikan masyarakat kecil.

“Secara utuh nanti akan disosialisasikan, karena banyak hal yang diatur. Intinya, semua yang berinvestasi merasa aman, tapi UMKM dan pasar tradisional juga tetap terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk membatasi toko modern, melainkan untuk menata pertumbuhan ekonomi daerah agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM punya peranan penting dalam ekonomi daerah. Karena itu perlu ada penataan supaya semuanya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Asep.

Dalam Raperda itu, Pemkab akan mengatur secara detail terkait zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional toko modern yang disesuaikan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, setiap toko swalayan—mulai dari minimarket hingga grosir—wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan IKM setempat, dengan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

“UMKM harus maju, toko modern juga harus maju. Makanya diatur supaya keduanya tumbuh berdampingan. Dalam perda nanti juga diatur jarak dan jam buka-tutup toko modern,” imbuh Asep.

Ia berharap penetapan Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang dan mandiri,” tandasnya.

Admin