DPRD Sukabumi Perketat Pengawasan Pabrik Tanpa Izin

oleh -2 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi serius laporan mengenai dua pabrik di wilayah Kecamatan Cicurug yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Lembaga legislatif tersebut menegaskan akan memperketat pengawasan serta memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan di wilayah Kabupaten Sukabumi harus mematuhi aturan hukum, termasuk terkait kelengkapan perizinan.

“Seluruh pabrik apapun yang melakukan kegiatan usaha wajib berizin sebagai kepatuhan kepada aturan hukum, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” ujar Iwan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap temuan tersebut. Namun demikian, langkah yang diambil pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tindakan pemerintah tentu diawali dengan pembinaan, yaitu pelaku usaha diarahkan untuk memproses seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita akan kasih tenggat waktu sesuai standar,” katanya.

Iwan juga berharap para pemilik pabrik yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Mudah-mudahan mereka punya itikad baik untuk memproses,” ucapnya.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus memantau perkembangan penyelesaian perizinan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun terhadap aktivitas pelaku usaha di daerah.

Sebelumnya diberitakan, dua pabrik di Kecamatan Cicurug dilaporkan tengah dalam penanganan pihak berwenang setelah terindikasi beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi izin yang lengkap.

Admin