DPRD Sukabumi Tekankan Transformasi CSR agar Berdampak Nyata bagi Masyarakat

oleh -8 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, menilai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi masih terbatas pada aspek administratif dan belum menyentuh substansi program secara komprehensif.

Menurut Bayu, kondisi tersebut tidak terlepas dari rendahnya tingkat partisipasi dan kepatuhan pelaporan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, ia menilai perusahaan yang telah secara rutin melaporkan kegiatan CSR patut diapresiasi sebagai langkah awal dalam situasi yang ada saat ini.

“Untuk sementara, pengawasan CSR di Sukabumi baru sampai pada level administrasi. Karena masalah utamanya masih di rendahnya partisipasi, maka ketika ada perusahaan yang sudah melaporkan, itu sudah bagus untuk kondisi sekarang,” ujar Bayu, Senin (12/1/2026).

Bayu mengakui, sebagian besar laporan CSR yang masuk saat ini masih didominasi oleh kegiatan bersifat charity atau bantuan sesaat. Kendati demikian, DPRD tetap mendorong sikap apresiatif terhadap setiap kontribusi perusahaan, sembari menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan arah program CSR ke depan.

“Walaupun yang dilaporkan itu belum sepenuhnya CSR dalam pengertian substantif, kita tetap harus apresiatif dan suportif. Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, saya hargai,” katanya.

Ia menegaskan, tantangan ke depan adalah mentransformasikan program CSR agar mampu menjadi solusi nyata terhadap persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial antara korporasi dan masyarakat lokal.

Selain berdampak langsung bagi masyarakat sekitar, Bayu juga menilai CSR memiliki potensi besar untuk mendukung visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan pembagian porsi yang jelas dalam pemanfaatan dana CSR, baik untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan maupun dalam bentuk kemitraan yang sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah.

“CSR harus punya porsi untuk penanganan masalah lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, dan juga porsi dalam skema kemitraan untuk membantu pencapaian visi-misi bupati,” jelasnya.

Sebagai contoh, Bayu menyebutkan saat ini pemerintah daerah tengah memprioritaskan penanganan bencana. Dalam konteks tersebut, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis daerah.

Menurutnya, peran pemerintah daerah cukup pada penyusunan daftar kebutuhan atau program prioritas. Selanjutnya, program tersebut dapat dikoordinasikan melalui Forum CSR agar perusahaan dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan dan bidang usahanya masing-masing.

“Misalnya Pemda membutuhkan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan, lalu dikoordinasikan melalui forum. Perusahaan bisa berkontribusi sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.

Bayu menambahkan, dalam skema tersebut tidak diperlukan kewajiban nominal tertentu bagi perusahaan. Namun demikian, tetap perlu adanya pengaturan proporsional, seperti pembagian alokasi antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan dampak lingkungan serta sosial di sekitar perusahaan.

Terkait wacana pengauditan dana CSR, Bayu menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Ia menilai dana CSR merupakan dana internal perusahaan yang pengelolaannya dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.

“Dana CSR itu uang perusahaan, dikelola oleh perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham melalui RUPS. Jadi, menurut pandangan saya, pemerintah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengaudit dana CSR,” pungkasnya.

Admin