Penertiban Izin Air Tanah Dinilai Bisa Tingkatkan PAD Sukabumi

oleh -1 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Jalil usai melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan serta pembinaan terkait kepatuhan perizinan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Jalil mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurutnya, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara penggunaan air tanah untuk kegiatan non-usaha harus terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin pengusahaan air tanah. Sedangkan penggunaan untuk non usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, jika pemanfaatan air tanah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Jalil memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah tetapi belum memiliki izin untuk segera melakukan penataan administrasi perizinan hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Di sisi lain, Jalil menilai sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi masih memiliki potensi besar yang belum tergarap secara maksimal. Saat ini kontribusi dari sektor tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar Rp65 miliar.

Menurutnya, jika pengawasan dan penertiban dilakukan secara optimal, potensi penerimaan daerah dari pajak air tanah bisa meningkat signifikan.

“Kalau potensi ini bisa dioptimalkan, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” pungkasnya.

Admin