DPRD Kabupaten Sukabumi Percepat Finalisasi Empat Raperda Lanjutan

oleh -8 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat di awal tahun 2026 dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026), dengan agenda utama membahas penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran dari tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa kelanjutan pembahasan Raperda luncuran merupakan kewajiban yang diatur dalam Tata Tertib DPRD. Raperda yang belum rampung pada tahun berjalan harus tetap dilanjutkan pada tahun berikutnya hingga tuntas.

“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu, Rabu (14/1/2026).

Bayu menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama OPD selaku leading sector guna mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan proses legislasi empat Raperda tersebut belum dapat diselesaikan pada tahun lalu. Identifikasi ini dinilai penting agar hambatan serupa tidak kembali terjadi dalam proses lanjutan.

Selain menginventarisasi kendala, Bapemperda juga menekankan perlunya komitmen kuat dari seluruh OPD untuk lebih serius dalam menyusun substansi hukum dan arah pengaturan. Hal tersebut mencakup kejelasan norma hukum serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda-perda ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD masing-masing dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi di lapangan,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut menegaskan kembali dasar dan urgensi pengajuan Raperda. Bayu menyebut, terdapat empat landasan utama dalam pengusulan Raperda, mulai dari adanya delegasi regulasi yang lebih tinggi, kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD dan visi-misi bupati, hingga aspirasi masyarakat.

“Ke depan kami mendorong adanya proses filterisasi yang lebih ketat. Materi-materi yang bersifat teknis sebaiknya diusulkan melalui inisiatif OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat,” jelas Bayu.

Ia mencontohkan sejumlah Raperda yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat, seperti Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam upaya perlindungan kawasan sumber air.

Menurut Bayu, pembagian peran yang jelas antara DPRD dan pemerintah daerah akan berdampak pada efektivitas dan kualitas pembentukan peraturan daerah. Dengan penguatan koordinasi dan finalisasi substansi, ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026.

“Pada dasarnya muatan materi dan formulasi pasal dalam empat Raperda ini sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. Tinggal dilakukan konfirmasi akhir dengan OPD terkait mengenai substansi pasal-pasalnya,” pungkasnya.

Admin