332 Eks Karyawan Tuntut Gaji, DPRD Sukabumi Jadwalkan Ulang Audiensi

oleh -6 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Ratusan eks karyawan perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntut hak mereka yang belum dipenuhi. Sebanyak 332 pekerja mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

Namun, harapan mendapatkan kepastian harus tertunda setelah pihak perusahaan tidak menghadiri audiensi yang telah dijadwalkan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak para pekerja terpenuhi.

“Kami telah memfasilitasi audiensi, namun karena perusahaan tidak hadir, kami jadwalkan ulang pada 15 Juli dan kembali mengundang pihak perusahaan,” ujarnya.

DPRD juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait guna memastikan penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyebut langkah mendatangi DPRD merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara tidak membuahkan hasil.

Ia mengungkapkan total 332 pekerja, mayoritas warga Sukabumi, belum menerima gaji periode April hingga Juni 2026. Mereka pun mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan secara tegas dan mengawal proses hingga tuntas.

“Kami kecewa karena perusahaan tidak hadir, namun masih berharap pada pemanggilan berikutnya,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, aliansi juga menyampaikan delapan tuntutan, mulai dari pembayaran gaji beserta denda, hingga pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Audiensi lanjutan pada 15 Juli mendatang menjadi momentum penting bagi para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka.

Admin