
WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda penyertaan modal. Pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan DPRD sebelum raperda memasuki tahapan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, saran, pendapat, serta sejumlah masukan terhadap raperda tersebut.
“Jadi hari ini ada dua agenda. Yang pertama adalah pandangan fraksi terkait dengan Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata,” kata Budi.
Menurut Budi, berbagai pandangan yang disampaikan tujuh fraksi selanjutnya akan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi yang disampaikan tujuh fraksi tadi,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga belum menetapkan besaran penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Budi mengatakan nominal penyertaan modal masih harus dikaji dan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan maksud, tujuan, serta kebutuhan perusahaan daerah tersebut.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan, dan sebagainya. Kita kaji dan dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Selain membahas penyertaan modal, rapat paripurna juga menjadi forum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan pandangan terhadap usulan DPRD mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pandangan pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.
Andreas menyebut pemerintah daerah mengapresiasi usulan DPRD tersebut karena dinilai menunjukkan perhatian legislatif terhadap persoalan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Ya, tadi menyampaikan jawaban atas usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Intinya, pertama, pemerintah daerah dalam hal ini mengapresiasi terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang terbukti bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi mementingkan tentang kesejahteraan kembali bagi para pekerja,” kata Andreas.
Meski mendapat apresiasi, pemerintah daerah memberikan catatan terkait harmonisasi regulasi agar perubahan perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
” Kemudian yang kedua, tadi juga sudah ada penyampaian kaitan dengan perubahan-perubahan, ya ada saran-saran juga dari pemerintah daerah bahwasanya kita menunggu nanti keputusan hukum tetap yang lebih tinggi sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atas,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum diproses menuju penetapan sebagai peraturan daerah.
Admin

