Status Lahan Belum Jelas, DPRD Sukabumi Minta Perusahaan Terbitkan SPH

oleh -7 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin audiensi terkait penanganan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tersebut dihadiri sejumlah pihak guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan di wilayah tersebut.

Audiensi turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan, perwakilan Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar Mutawali menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati.

“Kami mendorong agar seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” ujar Budi.

Kronologi Permasalahan

Permasalahan status tanah di Kampung Puncak Ceuri berawal dari lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak perusahaan. Seiring waktu, masyarakat mulai menempati dan memanfaatkan area tersebut untuk permukiman maupun aktivitas ekonomi.

Sebagian warga diketahui telah bermukim dalam jangka waktu cukup lama. Namun demikian, mereka belum memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum sekaligus menghambat masyarakat dalam mengakses berbagai program pembangunan.

Ketidakjelasan status lahan juga dipengaruhi belum adanya dokumen pelepasan resmi dari pihak perusahaan. Situasi tersebut kemudian mendorong pemerintah desa bersama masyarakat mengajukan permohonan penyelesaian kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hasil Audiensi

Audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah percepatan penyelesaian. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan serta memverifikasi data spasial berupa peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

Selain itu, DPTR dan ATR/BPN juga akan memfasilitasi koordinasi dengan pihak perusahaan terkait penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat maupun pemerintah desa.

Budi menjelaskan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

“Perusahaan siap menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan,” ungkapnya.

Untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai komitmen, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pengawasan secara berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri. Melalui langkah tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten.

Admin