May Day, Komisi IV DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Buruh Terkait Upah Hingga Isu Pungli

oleh -37 views

 

WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menerima dan menyerap aspirasi perwakilan organisasi serikat buruh yang menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 di Gedung DPRD Kabupaten  Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (1/5/2024).

Diketahui, organisasi serikat buruh yang menyambangi gedung jajaway tersebut yakni dari DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.

Upah yang dinilai tidak sesuai dengan jam kerja, jaminan kesehatan, hingga praktik pungutan liar (pungli) di perusahaan, menjadi aspirasi yang dibawa para buruh tersebut.

“Buruh meminta Ketua LKS Tripartit yaitu Pak Bupati ( Sukabumi) untuk hadir, tadi sudah diwakili kepala dinas (Disnakertrans). Kemudian PP 36 soal pengupahan minta direvisi juga. DPRD mendukung, tapi PP itu kan di pusat. Sehingga kami siap untuk merekomendasikan dengan persetujuan kalau di DPRD kolektif kolegial. Harus kita bicara dulu dengan semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten  Sukabumi,” kata Hera.

Sedangkan terkait isu jaminan kesehatan berupa adanya surat dari BPJS kesehatan terkait pencabutan Privilege Universal Health Coverage (UHC) non cut off atau hak istimewa berupa tidak ada masa tunggu keaktifan peserta PBPU/BP (Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kabupaten Sukabumi per 1 Mei 2024, Hera menyebut, harus diatasi tidak hanya oleh pemerintah. Karena perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk jaminan kesehatan buruh.

“Kemudian isu pungli saya setuju jangan sampai ada di Kabupaten  Sukabumi. Karena itu sangat memalukan. Sekali lagi saya katakan pungli itu titik beratnya tetap di HRD-nya sendiri. Karena yang menerima dan tidak itu HRD, bukan calo bukan Disnaker, tapi HRD. Semuanya sudah dibahas, bukan kita menduga HRD, bukan. Tapi HRD-nya lebih ketat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten  Sukabumi, Usman Jaelani, menyebutkan bahwa keputusan kenaikan upah berada di pemerintahan pusat.

“Kalau menurut saya realistis kaitan pp 36 itu kan masalah pengupahan dimana mungkin terserah dari (pemerintah) pusat seperti apa aturannya,” kata Usman.

Adapun terkait adanya dugaan praktik pungli di perusahaan, Usman tegaskan hal itu harus segera dilaporkan dengan bukti yang akurat.

“Kalau misal ada orang dinas yang pungli silahkan laporkan, pada intinya adalah kami dinas tidak meyakini adanya pungli tetapi kalau warga meyakini ada pungli yah kalau berbicara hukum kan tidak boleh isu, harus ada bukti, silahkan laporkan saja. Kalau ada tudingan itu buktikan,” jelasnya. (ADV)