Dua Desa di Sukabumi Utara Jadi Percontohan Implementasi Perda Patanjala

oleh -6 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menetapkan dua desa di wilayah Sukabumi Utara sebagai desa percontohan dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Perda Patanjala).

Dua desa tersebut yakni Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda dan Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan. Penetapan desa percontohan ini menjadi bagian dari langkah awal penerapan perda melalui agenda sosialisasi serta penyusunan regulasi turunan yang telah dicanangkan pada 2026.

Desa Sundawenang dipilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan sosialisasi sebagai tahapan persiapan implementasi kebijakan tersebut.

“Desa Sundawenang ini desa pertama yang kita pilih untuk lokasi kegiatan sosialisasi atau tahapan persiapan implementasi Perda Patanjala,” ujar Bayu usai sosialisasi di Kantor Desa Sundawenang, Rabu (11/2/2026).

Menurut Bayu, Desa Sundawenang dinilai memiliki kesiapan lebih dalam proses pendataan kawasan lindung. Berdasarkan data sementara, terdapat 19 titik mata air beserta kawasan pendukungnya di wilayah desa tersebut.

“Di sini ada 19 mata air, ada tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air, dan wilayah rawan bencana yang berpotensi menjadi kawasan lindung,” jelas Bayu.

Hasil pendataan menunjukkan sekitar 32 persen luas wilayah Desa Sundawenang idealnya ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kawasan tersebut ke depan akan didorong untuk ditetapkan melalui peraturan desa sebagai wilayah perlindungan sumber air.

Bayu menilai, optimalisasi fungsi kawasan lindung dapat meningkatkan kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan cuaca, baik pada musim hujan maupun kemarau.

“Ini langkah konkret ketika kita bicara desa adaptif terhadap perubahan iklim,” tutur Polisi PKB tersebut.

Lebih lanjut, implementasi Perda Patanjala akan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tatahar, naratas, dan netepkeun. Tahap tatahar merupakan fase persiapan yang mencakup sosialisasi guna menyamakan persepsi para pemangku kepentingan.

Sementara itu, tahap naratas dilakukan melalui pendataan terhadap lima objek utama kawasan lindung.

“Ada lima objek yang wajib didata, yaitu mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, dan sempadan sungai. Dalam pengetahuan tradisional Patanjala, lima objek ini wajib berfungsi sebagai kawasan lindung,” ungkapnya.

Tahap akhir, netepkeun, merupakan proses analisis dan penetapan. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, kawasan yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa atau peraturan desa. Apabila seluruh desa menerapkan proses serupa, hasilnya dapat direkomendasikan ke tingkat kabupaten guna memperluas kawasan lindung.

Bayu juga menyoroti kondisi kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang saat ini baru mencapai sekitar 12 persen. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap tingginya potensi bencana seperti longsor, pergeseran tanah, dan banjir di sejumlah wilayah.

Melalui penetapan kawasan lindung di tingkat desa secara kumulatif, diharapkan tercipta keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung.

“Kita bikin permodelan dulu. Kalau sudah berhasil baru direplikasi ke desa-desa lain,” katanya.

Terkait regulasi turunan, Bayu menyampaikan bahwa pada tahun ini direncanakan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan Perda Patanjala.

“Perbup dulu sebagai aturan pelaksanaan, baru berikutnya desa bisa menyusun perdes,” tambahnya.

Ia menuturkan, dari 19 titik mata air di Desa Sundawenang, masing-masing memiliki daerah resapan yang semestinya difungsikan sebagai kawasan lindung. Namun berdasarkan kajian sementara, sekitar 62 persen kawasan tersebut telah mengalami gangguan akibat perubahan fungsi lahan menjadi permukiman maupun bangunan lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan debit air di sejumlah titik mata air.

“Jika permodelan di dua desa percontohan berhasil menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan daya adaptasi desa terhadap cuaca ekstrem, skema ini akan direplikasi ke desa lain di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Admin