
WARTAWIDYA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas industri tanpa izin di wilayah Kecamatan Cicurug. Pada Rabu (4/3/2026), jajaran legislatif melakukan kunjungan kerja pengawasan ke PT Pong Codan di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, bersama tim gabungan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Iwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan dokumen di lapangan, diketahui bahwa PT Pong Codan sebenarnya telah memiliki izin usaha industri sejak 14 Desember 2018. Namun, perusahaan tersebut belum melakukan migrasi data perizinan ke sistem terbaru, yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Kunjungan kerja pengawasan ini bersifat pembinaan. Kita ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap aturan pemerintah. Di satu sisi kita mendukung investasi yang menyerap tenaga kerja, tetapi legalitas usaha tetap harus dipenuhi,” ujar Iwan.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan sejumlah dokumen yang masih dalam proses pengurusan. Perusahaan diketahui baru memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional pada September 2025 sebagai dasar pengurusan PKKPR.
Dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet juga baru dapat diproses setelah PKKPR diterbitkan.
Komisi I DPRD juga meminta perusahaan segera mengurus Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) paling lambat hingga 31 Maret 2026.
Meski demikian, Iwan menilai keberadaan perusahaan tersebut memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Benda.
Namun demikian, ia menegaskan perusahaan harus segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih dalam proses.
“Kami berharap seluruh proses perizinan bisa segera diselesaikan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Admin

