
WARTAWIDYA.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan perusahaan di wilayah Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan IV tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan harus patuh terhadap aturan. Hak buruh terkait THR wajib dipenuhi baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu,” ujarnya.
Menurut Uden, persoalan keterlambatan pembayaran THR kerap muncul setiap menjelang hari raya keagamaan. Karena itu perusahaan diminta mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh hari.
Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Uden menilai kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas hubungan industrial.
“Jika perusahaan patuh membayar THR, hubungan industrial akan lebih harmonis. Sebaliknya jika terjadi pelanggaran, potensi konflik antara pekerja dan manajemen bisa meningkat,” katanya.
Admin

