DPRD Sukabumi Rampungkan Raperda Pemanfaatan Tanah Terlantar

oleh -4 views
oleh

WARTAWIDYA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar, Senin (4/5/2026).

Pembahasan dilakukan secara intensif bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. Raperda tersebut akhirnya disepakati setelah berbagai masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat diakomodasi melalui pembahasan bersama.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penataan dan pemanfaatan lahan yang terindikasi terlantar.

“Raperda ini penting agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam menyikapi tanah yang tidak dimanfaatkan, sekaligus mendorong pendayagunaannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan harus diarahkan untuk memberikan nilai ekonomi dan sosial yang optimal bagi masyarakat.

“Kita berharap lahan yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Setelah tahap pembahasan rampung, Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Dalam regulasi tersebut, objek tanah terlantar mencakup lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan secara sengaja.

Iwan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan tanah terlantar agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah,” pungkasnya.

Admin