
WARTAWIDYA.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan masih adanya perusahaan menara telekomunikasi di wilayah Citepus yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusahaan yang belum memiliki SLF. Aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh perusahaan menara telekomunikasi untuk segera melengkapi perizinan guna menghindari sanksi administratif hingga penghentian operasional.
“Jangan sampai keberadaan perusahaan justru merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, Hamzah juga menyoroti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum dijalankan secara optimal oleh sejumlah perusahaan.
“Jangan hanya administrasi yang dipenuhi, tetapi kewajiban sosial kepada masyarakat diabaikan,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak akan segan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk penutupan operasional, apabila pelanggaran terus terjadi.
“Kami minta dinas terkait segera bertindak. Jika tidak, DPRD akan merekomendasikan langkah lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ia berharap perusahaan segera memperbaiki administrasi perizinan sekaligus memenuhi hak masyarakat yang terdampak.
Admin

