Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus III DPRD Kabsi Gelar Raker

oleh -60 views
RAPAT kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan mitra kerja. Foto : Ist
RAPAT kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan mitra kerja. Foto : Ist

Sukabumi || Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sukabumi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, pembahasan baru memasuki ekspose dalam rapat kerja bersama dengan sejumlah mitra kerja, Selasa (8/8/23).

Ekspose yang digelar di Spark Forest Adventrure, Kecamatan Nagrak itu dihadiri 15 mitra kerja di antaranya Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Bapenda, Disbudpora, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, DLH, Dinas Peternakan, Disnakertrans, dan Bagian Hukum Setda.

“Pansus III ini dibentuk dan diumumkan pada Rapat Paripurna hari Senin kemarin. Selanjutnya kami mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah. Rapat kerja ini menjadi salah satu agenda, yakni ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi,” tutur Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.

“Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera disahkan menjadi Perda. Agar nanti pada bulan Januari 2024 sudah mulai berjalan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Hera, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap Perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power. Sehingga penguatan kemampuan daerah melalui pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

“Tujuannya untuk mencapai pembangunan yang sesuai harapan. Dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,” tandasnya.