
WARTAWIDYA.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi strategis dengan nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang krusial bagi pembangunan.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Iwan menekankan bahwa pemanfaatan tanah harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya lahan yang telah memiliki izin tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Ia menjelaskan, objek tanah yang masuk kategori terlantar dalam perda tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan terlantar untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Iwan menyampaikan pantun yang disambut tepuk tangan hadirin, sebagai simbol komitmen bersama dalam mengelola aset daerah secara bijak.
Admin

