
WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama, Senin (8/6/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sementara itu, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, memaparkan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda mengenai Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga agenda utama, yakni Perubahan Propemperda Tahun 2026, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda terkait pengelolaan kawasan dan tanah terlantar.
Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Wawan Godawan Saputra. Sebagai bentuk persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari Bapemperda, Komisi I, hingga perangkat daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang menegaskan pentingnya regulasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Admin

