DPRD Sukabumi Dorong Tes Narkoba Diperketat bagi Calon Kades 2027

oleh -5 views
oleh

WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pengetatan persyaratan bagi calon kepala desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Langkah tersebut mencuat setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Ujang mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum kepala desa tersebut diamankan, Ketua BUMDes Tamanjaya yang merupakan anak US juga telah dicopot dari jabatannya karena persoalan narkoba. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan desa.

Komisi I DPRD berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk mendorong persyaratan pencalonan kepala desa yang lebih ketat.

Salah satu usulan yang dibawa DPRD adalah pemeriksaan bebas narkoba bagi bakal calon kepala desa dengan metode yang dinilai lebih menyeluruh. Ujang bahkan mengusulkan pemeriksaan tidak hanya menggunakan tes urine, tetapi juga tes rambut.

Ujang menyatakan mendukung proses hukum terhadap US dan meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan.

“Saya sangat setuju apabila proses ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Sukabumi, menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai aturan,” kata Ujang.

Menurut Ujang, kasus tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan serius terkait peredaran narkotika di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. DPRD menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian bersama, terutama karena dampaknya dapat menyasar generasi muda.

“Kalau melihat keresahan masyarakat, hari ini Kecamatan Ciemas, khususnya, bahkan Dapil VI pada umumnya rawan narkoba. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia kembali menyoroti fakta bahwa Ketua BUMDes Tamanjaya yang juga merupakan anak kepala desa sebelumnya telah diamankan dan diberhentikan terkait perkara narkoba.

“Informasi yang saya terima, Ketua BUMDes yang juga anak dari kepala desa tersebut sebelumnya sudah diamankan dan diberhentikan. Sangat disayangkan, setelah itu justru bapaknya yang kini tersangkut kasus serupa,” ungkapnya.

Menjelang Pilkades Serentak 2027 yang disebut akan diikuti sekitar 241 desa, Komisi I DPRD berencana membahas penguatan persyaratan calon kepala desa bersama pemerintah daerah.

Usulan pemeriksaan narkoba hingga tes rambut menjadi salah satu langkah yang didorong DPRD untuk memastikan calon kepala desa memiliki rekam jejak dan kondisi yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Saya ingin persyaratan calon kepala desa diperketat. Kalau perlu pemeriksaan narkoba dilakukan sampai tes rambut, sehingga benar-benar dipastikan calon kepala desa bersih dari penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

DPRD berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus mendorong lahirnya pemimpin desa yang memiliki integritas.

Ujang juga mengimbau para kepala desa di Kabupaten Sukabumi menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bersama dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah hal yang sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Mari kita bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba agar Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju, lebih mubarokah, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Admin