
WARTAWIDYA.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas bahan masukan dan muatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (15/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, dan dihadiri berbagai mitra kerja, termasuk Disnakertrans, BNN, tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan organisasi pekerja dan pengusaha.
Ferry menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tahap awal revisi perda, dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah diimplementasikan.
Ia menambahkan, revisi perda ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus selaras dengan visi pembangunan daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai organisasi menyampaikan pandangan. Serikat pekerja mendukung revisi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, kalangan pengusaha menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan investasi.
DPRD menegaskan bahwa seluruh masukan akan dikaji secara mendalam dan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan inklusif.
Admin

