
WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi langkah Samsat Cibadak dalam merespons kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat jajaran Samsat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait perubahan aturan administrasi, khususnya kebijakan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
Menurut Hera, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Samsat telah memaparkan secara terbuka terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkannya.
DPRD, lanjut Hera, siap memberikan dukungan dari sisi regulasi guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu, ia menilai pelayanan di Samsat Cibadak kini semakin transparan. Berdasarkan hasil peninjauan, praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan disebut sudah tidak ditemukan lagi.
Hera pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kebijakan tersebut dan tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Admin

