Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Bagindo Layangkan Enam Gugat ke Pengadilan

oleh -220 views
Dedi Fatius yang merupakan kuasa hukum Faisal Bagindo saat memperlihatkan surat gugatannya kepada awak media, Kami (2/2).
Dedi Fatius yang merupakan kuasa hukum Faisal Bagindo saat memperlihatkan surat gugatannya kepada awak media, Kami (2/2).

Ketua DPRD dan KPU Kota Sukabumi Masuk Dalam Gugatan

CIKOLE– Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar Bagindo, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PAN dan deretan pejabat penting ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Gugatan tersebut, berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya pada 14 Januari 2023 lalu.

Gudatan tersebut disampaikan langsung kuasa hukumnya Dedi Fatius, Kamis (2/2). Dikatakan Dedi, ada enam tergugat terkait surat PAW yang ditujukan kepada Faisal Bagindo, diantaranya Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan ketua DPD PAN Kota Sukabumi.

Selain itu, turut digugat Ketua DPRD Kota Sukabumi sebagai tergugat satu, KPUD Kota Sukabumi tergugat dua dan terakhir tergugat Ke tiga yakni, pengganti Faisal Bagindo yaitu Susilawati. “Berkas sudah lengkap dan didaftarkan ke Pengedila Negeri.

Kita sudah memperoleh nomer register. Kami berharap, dapat memperoleh keadilan atas PAW yang menimpa dirinya,” ujar Dedi di Kantor DPRD Kota Sukabumi kepada Radar Sukabumi.

Dedi menilai, serat keputusan PAW tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Partai Politik, AD-ART dan aturan organasiasi yang berlaku. Untuk itu, melalui gugatan ke Pengadilan salah satu jalan yang akan ditempuh kliennya untuk memeproleh keadilan.

“Yang menarik, jika perkara Faisal menang, menghukum para tergugat satu hingga tiga membayar secara materil maupun inmateril gugatan sebesar Rp5 Miliar, secara tanggungrenteng setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkapnya.

Dedi juga menjelaskan, alasan PAW yang dilayangkan kepada klienya ini cukup lucu, hanya karena iuran yang menunggak. Padahal dalam Undang undang MD3 sudah dijelaskan dalam pasal 403 Anggota DPRD diberhentikan kesatu jika meninggal dunia dua mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Kalo Bang Faisal inikan diberhentikan secara ikonstisioanal, hanya karena alasan iuran saja, padahal iurannya juga sudah dibayar meski menunggak 60 juta saja,” jelasnya.

Namun jika gugatan kliennya kalah di Pengadilan Negeri, pihaknya akan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jika tetap kalah juga kita lakukan kasasi.

” Kita terus lakukan upaya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk internal DPRD, selama ini masih sengketa DPRD tidak boleh memproses PAW kliennya sampai ada ingkrah dari pengadilan. Jadi masih berhak menerima haknya sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. (cr4/t)