
WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan sejumlah tahapan penting dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah melalui Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus memulai tahapan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta sejumlah tamu undangan turut hadir.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS 2027. Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara dan kemudian menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting karena menjadi landasan dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Selain membahas anggaran 2027, DPRD juga menerima Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan rangkaian rapat tersebut merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus penyempurnaan kebijakan pembangunan.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkapnya.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian terhadap program pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain fungsi anggaran, DPRD juga menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Pemerintah daerah telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, sementara pembahasan lebih lanjut akan dilakukan Komisi III DPRD.
Ketua DPRD juga menetapkan agenda lanjutan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 melalui rapat Gabungan Banggar DPRD bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, rapat paripurna untuk kesepakatan bersama dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Admin

